Mantan Puteri Indonesia Dilaporkan ke Polda Bali

Denpasar – Tiga warga negara asing (WNA) yakni Luca Simioni asal Swiss, Barry Pullen dari Inggris dan Carlo Karol Bonati yang berkebangsaan Italia melaporkan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie ke Polda Bali. Suami dari Fanni yang juga WNA asal Italia bernama Valerio Tocci juga ikut dilaporkan.
Kuasa hukum trio WNA pelapor Erdia Christina pun menyatakan duduk perkara ketiga WNA selanjutnya melaporkan Fanni Lauren Chritie. Permasalahan ini berkenaan bersama dengan apartemen The Double View Mansion (DVM) yang berlokasi di Babadan Nomor 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Erdia menyatakan bahwa awalannya sebagian orang WNA yakni Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber, dan Valerio Tocci sepakat untuk membangun apartemen DMV. Pembangunan proyek apartemen selanjutnya ditawarkan oleh Valerio Tocci beserta fasilitasnya terhadap 2016 kepada Luca Simioni.

“Hanya ada satu orang asing yang kemudian memberikan bahwa saya membawa inspirasi untuk memicu apartemen dan lain sebagainya kemudian mereka sepakat untuk membangun apartemen DVM,” kata Erdia waktu konferensi pers di wilayah Seminyak, Badung, Kamis (https://binamargadki.net/).

Pendirian PT Indo Bhali Makmurjaya

Valerio Tocci kemudian menghendaki istrinya yakni Fanni Lauren Chritie untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya didalam pembangunan apartemen DVM. Kemudian didalam perjalanannya, keempat WNA itu sepakat untuk berinvestasi.

Luca Simioni menginvestasikan dananya US$ 1.840.000 (44,11 persen), Arturo Barone US$ 950.000 (22,78 persen), Thomas Huber US$ 500.000 (11,99 persen), dan Valerio Tocci US$ 881,068 (21,12 persen). Namun, Erdia menyebut ada ketidakjujuran didalam perjalanan usaha tersebut.

Tepatnya terhadap 2021, Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci secara diam-diam menjajakan dua unit apartemen DVM. Mereka tidak membagikan keuntungan atas penjualan selanjutnya kepada para investor.

Karena itu, Luca Simioni sebagai salah satu investor memicu laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan dua unit apartemen DVM ke Polda Bali. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, dua investor lainnya yang juga telah menginvestasikan dananya yakni Arturo Barone dan Thomas Huber belum memicu laporan ke Polda Bali. Justru dua WNA lainnya yang memicu laporan yakni Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati selaku customer dari unit-unit apartemen DVM.

Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati sebagai pemilik unit-unit apartemen DVM terasa telah ditipu oleh Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci. Sebab, terhadap 2018 Velerio Tocci tawarkan unit-unit apartemen DVM kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati bersama dengan standing kepemilikan hak sewa selama 42 tahun, yakni sampai April 2061.

“Valerio Tocci juga menjanjikan ada keuntungan atas sewa unit-unit apartemen DVM milik mereka kepada orang-orang yang menginap di unit-unit tersebut,” terang Erdia.

Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati telah menandatangani Sale plus Purchase of Right of Lease (SPRL) bersama dengan PT Indo Bhali Makmurjaya. Fanni Lauren Christie sebagai Direktur perusahaan menyatakan harga unit apartemen DVM sebesar US$ 220 ribu kepada Carlo Karol Bonati dan US$ 180 ribu kepada Barry Pullen.

Namun, menurut Erdia, akta pemindahan dan penyerahan hak sewa yang dibikin oleh Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta tercantum harga unit Apartemen the Double View Mansion sebesar Rp 500 juta. Nilai ini bukan harga sebetulnya yang telah ditetapkan didalam SPRL dan bukti pengiriman/transfer uang.

Valerio Tocci juga memerintahkan kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati untuk membayarkan unit apartemen mereka sebesar 15 prosen dari harga unit ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya di Indonesia dan 85 prosen ke rekening PTDVM Consulting MGT ke rekening Emirates Investment Bank P.J.S.C. di Dubai, Uni Arab Emirates.

Atas ada kejadian tersebut, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati melaporkan ada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan juga menyuruh memasang info palsu terhadap akta otentik. Hal itu cocok Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan juga Pasal 266 ayat (1) KUHP.